Klik Di Sini

Saturday, February 01, 2014

HUBUNGAN ETIKA DAN HUKUM


Etika menjadi sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut. Tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksud di sini ialah tindakan yang melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut.

Jam husada (2002) memcatat beberapa factor berpengaruh pada keputusan atau tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan, antara lain adalah :


1.       Kebutuhan individu. Kebutuhan individu merupakan factor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis
2.       Tidak ada pedoman. Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu
3.       Perilaku dan kebiasaan individu. Tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan indivdu, tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu itu berada.
4.       Lingkunga tidak etis. Kebiasaan yang tidak etis sebelumnya sudah ada dalam suatu lingkungan, dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi social, dimana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok
5.       Perilaku atasan. Atas yang terbiasa melakukan tindakan yang tidak etis, dapatmempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya dalam melakukan hal serupa
Etika juga tidak terlepas dari hokum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka berpikir maslow, yang paling pokok adalah pemenuhan kebutuhan jasmaniah terlebih dahulu agardapa melaksanakan urgensi kebutuhan ekstrim dan aktualisasi diri sebagai professional.

Pendapat controversial koresponden kohlberg menunjukkan bahwa mwnipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis jika digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup. Kendala yang mempengaruhi adalah di satu pihak kode etik tak mempersoalkan urutan kebutuhan dalam penerapannya, namun dilain pihak kebutuhan jasmani tak pernah dapat terpuaskan, dan dapat dikonversikan menjadi bentuk ekstrim lain yang mungkin akan berpengaruh terhadap tindakan-tindakan yang melanggar etika.

Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh di atas akan menimbulkan beberapa jenis sanksi yaitu sangsi social dan sangsi hukum.

No comments: