Klik Di Sini

Wednesday, October 30, 2013

PENGERTIAN ORDER TAKER SECTION

Order Taker adalah bagian yang terkandung dalam ruang atau departemen Housekeeping. Order taker tampak sederhana di mejanya hanya duduk di belakang meja mengangkat dan menerima pesanan melalui telepon tapi order taker memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi tentang status kamar tamu dan tamu VIP.

Rincian setiap order harus ter-record dengan SISTEM administrasi file yang rapi. Meja kerja order taker berada di ruangan atau kantor Departemen housekeeping . pekerjaan order taker tampak sederhana Ia hanya terlihat duduk di belakang meja, mengangkat dan menerima pesanan melalui order taker telepon, tetapi memiliki tanggung jawab besar ketika memberikan informasi mengenai status kamar tamu serta tamu vip di papan . pencatatan setiap pesanan harus detail , serta dengan sistem file administrasi ter-record rapi .

Kegiatan Order taker memang banyak melibatkan komputer dan perangkat elektronik telepon, membuat buku log untuk setiap kegiatan operasional transaksi . subjek sangat perlu dikontrol sebagai perintah petugas pengambil harus memiliki kemampuan memilih tingkat urgensi dan jiwa kepemimpinan, mempunyai waktu untuk memutuskan kasus kasus , misalkan berlangsung banyak pesanan layanan overload. Petugas order taker harus dapat melihat urgensi situasi. bukan hanya kegiatan yang dilakukan pada rekaman perintah individu, urutan petugas taker juga melakukan kegiatan yang berkaitan dengan prosedur yang lost and found , karena itu order taker harus melakukan pemeriksaan intensif pada setiap adanya lost and found.

Setiap item - item lost and found memiliki konten yang perlu diberikan kepada pemiliknya ( tamu hotel). Jika tamu tidak mengklaim hal-hal yang tertinggal dan ditemukan oleh karyawan, sesuai dengan kebijakan, pihak hotel membatasi waktu penyimpanan . waktu harus melakukan pemeriksaan dan memberitahukan executive housekeeper atas barang yang hilang dan menemukan bahwa waktu penyimpanan berakhir, ass. Exc. housekeeper yang akan menentukan akan dikeluarkan serta hak-hak karyawan yang menemukannya .

No comments: