Seperti dijelaskan sebelumnya, usaha hotel syariah terbagi menjadi
dua kategori: (1) Hotel Syariah Hilal 1, (2) Hotel Syariah Hilal 2.
Adapun Hotel Syariah Hilal 1 merupakan hotel syariah yang di dalamnya
memenuhi sebagian unsur syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel syariah
yang ditentukan oleh DSN-MUI.
Sedangkan Hotel Syariah Hilal 2 merupakan hotel syariah yang di
dalamnya memenuhi seluruh unsur Syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel
yang ditentukan juga oleh DSN-MUI.
Tata cara penilaian Hotel Syariah itu berbentuk list yang akan
menilai, apakah sub unsur terpenuhi atau tidak. Misalnya, apakah
persyaratan itu Mutlak (M) atau Tidak Mutlak (TM). Jika memenuhi sebagian unsur
syariah sesuai dengan penilaian usaha hotel syariah yang ditentukan oleh
DSN-MUI, maka hotel tersebut masuk kategori Hotel Syariah Hilal 1.
Dan jika di dalamnya memenuhi seluruh unsur Syariah sesuai dengan
penilaian usaha hotel yang ditentukan juga oleh DSN-MUI, maka maka hotel
tersebut masuk kategori Hotel Syariah Hilal 2.
Sebagai contoh, unsur lobby, apakah dalam sub unsur itu tersedia
atau tidak, pengeras suara, bacaan Islami atau yang memiliki pesan moral, dan
hiasan bernuansa Islami? Kemudian, pada kantor depan, apakah tersedia atau
tidak, informasi waktu shalat, informasi tertulis tidak menerima pasangan yang
bukan mahram, informasi tertulis tata cara menerima kunjungan tamu bagi
penghuni hotel?
Kemudian toilet umum, apakah tempat pembuangan air kecil terjaga
pandangan atau tidak, apakah juga tersedia alat bersuci dengan air yang praktis
atau tidak.
Untuk Mushoalla, area shalat laki-laki dan perempuan ada pembatas dengan
kondisi yang layak, tersedia perlengkapan shalat, tersedia sistem tata udara,
pencahayaan, dan sound system.
Tempat wudhunya, apakah laki-laki dan perempuan terpisah atau
tidak, apakah tersedia saluran air bekas wudhu dengan kondisi baik? Sedang interiornya,
ornamen (patung dan lukisan) tidak mengarah pada kemusyrikan dan mengandung
pornografi/pornoaksi. Di kamar tamu, tersedia penunjuk arah kiblat di
langit-langit, tersedia sajadah, mukena dan sarung, jadwal waktu shalat, Al
Qur’an, buku doa, lembar motivasi harian muslim, tidak tersedia akses untuk
asusila, dan hiasan bernuansa Islami.
Sedangkan mini bar, makanan dan minuman yang tersedia
bersertifikat halal. Adapun kamar mandi tamu, tersedia alat bersuci dengan air
yang praktis di closet, sarana untuk berwudhu yang nyaman, terjaga dari
pandangan.
Selanjutnya tersedia dapur halal. Untuk kolam renangnya terjaga
dari pandangan umum. Sedangkan Spa, ruang terapi untuk pria dan perempuan
terpisah, bahan untuk terapi bersertifikat halal dari lembaga yang berwenang.
Aspek Pelayanan
Adapun aspek pelayanan di kantor depan, memberikan pilihan kamar
yang bernuansa syariah, memberikan informasi masjid terdekat dengan hotel,
memberikan informasi waktu shalat, memberikan informasi kegiatan bernuansa
Islami, mempunyai informasi restoran/rumah makan halal, melakukan seleksi
terhadap tamu yang berpasangan, serta memutar alunan musik atau lagu rohani
Islam pada waktu tertentu.
Di ruang lobby dan koridor, dikumandangkan azan pada setiap waktu
shalat, diperdengarkan alunan musik religi pada waktu tertentu, diperdengarkan
tilawah Quran juga pada waktu tertentu.
Arean makan dan minum, menyediakan semua makanan dan minuman yang
bersertifikat halal dari MUI, menyediakan ta’jil dan makan sahur pada bulan
Ramadhan dan sebagainya.
Syarat Hotel Syariah
Adapun serifikasi usaha Hotel Syariah itu mencakup: memilili
sertifikatstandar usaha hotel, memiliki penilaian mandiri usaha hotel syariah
dan persiapan Sistem Jaminan Halal (SJH), dan memenuhi persyaratan pendaftaran.
Kemudian prosedur sertifikasi usaha hotel syariah meliputi:
Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran sertifiaksi pada DSN-MUI, lalu
DSN-MUI melimpahkan audit SJH kepada LPPOM MUI, dan menetapkan hasil audit SJH.
Apabila audit SJH tidak terpenuhi (tidak lulus), maka pengusaha
harus memenuhi ketentuan SJH. Apabila audit SJH terpenuhi, LPPOM MUI melaporkan
kepada Komisi Fatwa. Lalu Komisi Fatwa memberikan rekomendasi kepada LPPOM MUI
untuk menerbitkan Sertifikasi Halal.
Selanjutnya, DSN MUI melakukan audit Pedoman Usaha Syariah, dan
menetapkan hasil auditnya. Apabila audit usaha syariah tidak lulus, maka
pengusaha melakukan penilaian mandiri lagi. Tetapi, bila lulus, DSN MUI
melaporkan hasil audit kepada Badan Pengurus Harian (BPH) MUI. Kemudian BPH MUI
memberi rekomendasi kepada DSN MUI untuk menerbitkan Sertifikasi Usaha Syariah
untuk diterima oleh pengusaha hotel yang bersangkutan.
Untuk pengawasan dan evaluasi penerapan hotel syariah dilakukan
oleh Menteri/Gubernur/Walikota/DSN MUI. Dalam melakukan pengawasan, khusus
untuk kategori hotel Hilal 2, DSN MUI menunjuk Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang akan melakukan pengawasan secara teknis operasional. [desastian]