PHK adalahpengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
pengusaha. Jika kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan
sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karena selama ini
singkatan ini memiliki konotasi negative. Padahalkalu kita tilik definisi di
atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan PHK
Dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan
pengertian dipecat.
Pemutusan hubungan kerja seorang pegawai dengan suatu
perusahaan, karena sesuatu hal. Alsan-alasan pembehentian karena :
1.
Undang – undang
2.
Keinginan perusahaan
·
Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaan
·
Perilaku dan disiplin kurang baik
·
Melanggar aturan perusahaan
·
Sering konflik dengan pegawai lain
·
Melakukan tindakan amoral
3.
Keinginan pegawaianya
·
Kurag puas dengan gaji yang diterima
·
Perlakuan tidak adil
·
Kesempatan karir sulit
·
Lingkungan kerja tidak nyaman
·
Persaingan tidak sehat
4.
Pension
5.
Kontrak kerja berakhir
6.
Kesehatan pegawai (kurang memadai)
7.
Perusahaan bangkrut
Disipllin Pegawai
Tindakan pendisiplinan pegawai dapat dilakukan dengan cara
positif dan negative. Dengan cara
positif yaitu dapat dilakukan dengan member nasehat untuk kebaikan dimasa yang
akan dating. Sedangkan cara negative dapat dilakukan dengan :
1.
Memberi peringatan lisan
2.
Memberi peringatan tertulis
3.
Dihilangkan sebagian
4.
Didenda
5.
Dirumahkan sementara (skors)
6.
Diturunkan pangkatnya
7.
Dipecat
Pedoman dalam pendisiplinan pegawai :
1.
Pendisiplinan hendaknya dilakukan secara pribadi
“tegurlah secara pribadi”
2.
Harus bersifat membangun. “untuk tidak
mengulangi kesalahannya kembali
3.
Harus dilakukan oleh atasan langsung. Jangan menunda
sampai masalahnya lupa
4.
Keadilan dalam pendisiplinan sangat diperlukan. Jangan
sampai “like dislike”
5.
Pimpinan tidak seharusnya memberikan
pendisiplinan pada saat bawahan sedang absen
6.
Setelah pendisiplinan, sikap dari pimpinan
haruslah wajar kembali
No comments:
Post a Comment