Klik Di Sini

Sunday, January 26, 2014

PEMUTUSAN HBUNGAN KERJA (PHK)


PHK adalahpengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Jika kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karena selama ini singkatan ini memiliki konotasi negative. Padahalkalu kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan PHK Dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.


Pemutusan hubungan kerja seorang pegawai dengan suatu perusahaan, karena sesuatu hal. Alsan-alasan pembehentian karena :
1.       Undang – undang
2.       Keinginan perusahaan
·         Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaan
·         Perilaku dan disiplin kurang baik
·         Melanggar aturan perusahaan
·         Sering konflik dengan pegawai lain
·         Melakukan tindakan amoral
3.       Keinginan pegawaianya
·         Kurag puas dengan gaji yang diterima
·         Perlakuan tidak adil
·         Kesempatan karir sulit
·         Lingkungan kerja tidak nyaman
·         Persaingan tidak sehat
4.       Pension
5.       Kontrak kerja berakhir
6.       Kesehatan pegawai (kurang memadai)
7.       Perusahaan bangkrut

Disipllin Pegawai

Tindakan pendisiplinan pegawai dapat dilakukan dengan cara positif dan negative.  Dengan cara positif yaitu dapat dilakukan dengan member nasehat untuk kebaikan dimasa yang akan dating. Sedangkan cara negative dapat dilakukan dengan :

1.       Memberi peringatan lisan
2.       Memberi peringatan tertulis
3.       Dihilangkan sebagian
4.       Didenda
5.       Dirumahkan sementara (skors)
6.       Diturunkan pangkatnya
7.       Dipecat

Pedoman dalam pendisiplinan pegawai :

1.       Pendisiplinan hendaknya dilakukan secara pribadi “tegurlah secara pribadi”
2.       Harus bersifat membangun. “untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali
3.       Harus dilakukan oleh atasan langsung. Jangan menunda sampai masalahnya lupa
4.       Keadilan dalam pendisiplinan sangat diperlukan. Jangan sampai “like dislike”
5.       Pimpinan tidak seharusnya memberikan pendisiplinan pada saat bawahan sedang absen
6.       Setelah pendisiplinan, sikap dari pimpinan haruslah wajar kembali

No comments: